Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Se - Kalteng, Gelar Pasar Murah Ramdhan 1444 H

    Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Se - Kalteng, Gelar Pasar Murah Ramdhan 1444 H

    PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta IAD Wilayah Kalimantan Tengah kembali menggelar Pasar Murah Ramadhan 1444 H / 2023.

    Kegiatan Pasar Murah dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan diikuti secara virtual oleh Kajari dan Kacabjari se-Kalimantan Tengah beserta jajaran.

    Kehadiran Pasar Murah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Lebih dari 1000 paket sembako murah yang disediakan dan dapat dibeli oleh masyarakat pemegang kupon yang sehari sebelumnya dibagikan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada masyarakat di 9 (sembilan) Kelurahan di wilayah kota Palangka Raya. 

    Harga yang ditawarkan dipasar murah ini relatif lebih murah dibanding harga di pasaran umum. Dimana tiap paket bernilai Rp 50.000, yang terdiri dari Beras 2, 5 Kg, Minyak Goreng 800 ml. Kecap, Tepung Terigu 500 gr, Teh Sari wangi, Garam 250 gr, Susu Nestle 488 ml, Sabun Cuci Piring, Mentega dan 5 bungkus mie instan.

    Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.Hum menyampaikan “Pasar Murah ini di laksanakan secara serantak pada hari ini di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah, dan dengan terselenggara pasar murah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang relatif terjangkau“. 

    Masyarakat nampak antusias mengikuti kegiatan Pasar Murah yang diadakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terlihat sudah banyak masyarakat yang datang sejak pukul 07.30 Wib mendatangi halaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kegiatan berjalan dengan tertib dan selesai pada pukul 14.00 Wib.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Jumat Curhat, Polda Kalteng Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi: Jangan...

    Komentar

    Berita terkait